REGULASI CSR DI INDONESIA MEMERLUKAN PEMBAHARUAN STRUKTURAL

SURABAYA & SEOUL – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika dan BAE, KIM & LEE LLC pada Kamis (04/06/2020) mengadakan kuliah tamu bertajuk “CSR in Indonesia & South Korea: a Legal Perspective” via Google Meet. Kuliah tamu ini menghadirkan Soon Peel Chang, pengacara di firma hukum BAE, KIM & LEE LLC. Kuliah tamu yang berlangsung selama 2 jam ini dihadiri 50 peserta.

Soon Peel Chang dalam kuliahnya memaparkan evaluasi terhadap pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di Indonesia. Menurut Soon Peel Chang, pengaturan CSR di Indonesia dalam beberapa level regulasi dari pusat hingga daerah sesungguhnya tidak mampu menjawab permasalahan perencanaan dan implementasi CSR di Indonesia yang cenderung tidak konkrit. Oleh karena itu ia menyarankan perlunya secara khusus menyusun regulasi CSR dan memberi perhatian pada reformasi yang lebih struktural untuk tujuan jangka panjang dalam mengembangkan mekanisme CSR secara nasional.

Penulis buku Indonesian Company Law ini juga memberi perbandingan praktik CSR di negara lain yang mungkin dapat diadopsi oleh Indonesia. Korea Selatan, misalnya, tidak mewajibkan CSR tetapi memberikan cash reserve tax kepada perusahaan sehingga ada pendapatan tambahan bagi negara yang dapat dipakai untuk membuat program-program kesejahteraan bagi masyarakat. Sementara India membebani kewajiban dana CSR sebesar 2% bagi setiap perusahaan.

Pandangan Soon Peel Chang tersebut mendapat berbagai tanggapan dari peserta kuliah tamu. Chris Ayu Sagala mengkritisi kewajiban CSR bagi perusahaan dalam undang-undang yang dalam praktik di masyarakat justru dapat membuat tanggung jawab negara dibebankan pada perusahaan. Sementara itu, menurut Priskila Fransisca, pelaksanaan CSR memerlukan musyawarah dari berbagai pemangku kepentingan. Regulasi di Indonesia juga perlu mengakomodir pengaturan musyawarah dalam pelaksanaan CSR. (*)