SURABAYA, JAWA TIMUR – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (FH UKDC) akan menggelar Pelatihan Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pelatihan ini akan digelar pada 19-20 Juni 2020 via Google Meet. Pelatihan ini ditujukan bukan hanya untuk mahasiswa dan alumni FH UKDC, tetapi juga untuk pihak eksternal.
“Kami menyadari bahwa aspek hukum terkait kepailitan dan PKPU akan sering ditemukan dalam praktik hukum. Oleh karena itu penting bagi setiap sarjana hukum maupun calon sarjana hukum untuk memahami hukum kepailitan dan PKPU secara komprehensif,” ujar Victor Imanuel W. Nalle, Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UKDC.
Pelatihan tersebut menghadirkan para konsultan hukum, khususnya kurator, yang telah berpengalaman dalam menangani proses kepailitan dan PKPU, antara lain Jamaslin James Purba, Imran Nating, dan Sarmauli Simangunsong, Manuel Simbolon, dan Sony El Mars. Materi Pelatihan yang akan diberikan antara lain materi dasar seperti peran Kurator & Pengurus dalam proses kepailitan dan PKPU dan jenis kreditor dalam kepailitan dan PKPU. Selain itu juga akan diberikan materi yang bersifat taktis dan strategis, misalnya tata cara dan strategi pengajuan permohonan pailit/PKPU, PKPU & restrukturisasi utang di masa pandemi, serta strategi merumuskan Proposal Perdamaian dalam PKPU dan kepailitan.(*)
Info lebih lanjut dapat menghubungi: 0856-5535-1296 (Retno)
Biaya Pendaftaran: Rp. 500.000,00
Formulir Pendaftaran: bit.ly/pelatihankepailitan