Kamis, 18 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika menyelenggarakan Kuliah Tamu yang bertempat di Ruang Seminar Timur Lantai 3 Gedung Vidya Loka UKDC dengan mengangkat tema “Pengaturan Kepemilikan Rumah Susun di Atas Tanah Hak Guna Bangunan dalam Perspektif Hukum Agraria”. Kegiatan ini menghadirkan Bapak Ariyanto Hermawan, S.H., M.H., CLA. sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh Bapak Frans Sahala Pranata Simbolon, S.H., S.Pd., M.H. Kuliah tamu ini diselenggarakan sebagai bentuk upaya Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan hukum properti dan pertanahan, khususnya terkait dinamika kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pesatnya pembangunan hunian vertikal di wilayah perkotaan menuntut pemahaman yang komprehensif mengenai status hukum tanah bersama dan kepemilikan perorangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aspek hukum agraria dan pemisahan hak menjadi sangat penting dalam praktik hukum modern agar terhindar dari potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Materi yang disampaikan mencakup perbandingan mendasar antara Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Agraria Nasional, terutama pertentangan antara asas pelekatan atau aksesi (Pasal 570 ayat (1) BW) dengan asas pemisahan horizontal yang dianut dalam Pasal 5 UUPA. Selain itu, narasumber juga memaparkan klasifikasi rumah susun berdasarkan UU No. 20 Tahun 2021 dan PP No. 13 Tahun 2021, serta perbedaan dokumen pembuktian hak seperti Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM Sarusun) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Pembahasan juga diperdalam pada ranah praktis, seperti problematika hukum dalam skema Pre Project Selling melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) versus Akta Jual Beli (AJB), serta implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 mengenai perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik ketika tanah bersama ternyata sedang dibebani oleh Hak Tanggungan. Sebagai bagian dari evaluasi kegiatan, dilakukan wawancara dengan salah satu peserta kuliah tamu, yaitu Valda Pascoela Fátima Da Silva Costa Lopes, mahasiswa Fakultas Hukum Semester 2. Menurutnya, Kuliah tamu tentang Pengaturan Kepemilikan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan dalam Perspektif Hukum Agraria sangat menarik karena memberikan pemahaman mengenai hubungan antara hak atas satuan rumah susun dengan status tanah yang menjadi dasarnya. Materi ini menunjukkan bahwa kepemilikan rumah susun tidak hanya berkaitan dengan bangunannya, tetapi juga aspek hukum pertanahan yang mengaturnya. Valda Pascoela juga berharap ke depan regulasi mengenai kepemilikan rumah susun di atas tanah HGB dapat semakin jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama terkait perpanjangan HGB dan perlindungan hak pemilik satuan rumah susun. Dari kuliah tamu ini, saya memperoleh pemahaman bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah HGB dan pemilik satuan rumah susun memiliki hak atas unitnya yang disertai bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Valda Pascoela juga memahami pentingnya hukum agraria dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan rumah susun di Indonesia. Melalui kegiatan kuliah tamu ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika semakin memahami perkembangan hukum agraria di Indonesia serta mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan akademik maupun praktik hukum di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *