“Kontrak Elektronik dan Pembuktian Digital dalam Sengketa Perdata.”

Kamis, 11 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika menyelenggarakan Kuliah Tamu yang bertempat di Ruang VL.3 UKDC Timur dengan mengangkat tema “Kontrak Elektronik dan Pembuktian Digital dalam Sengketa Perdata.” Kegiatan ini menghadirkan Ibu Wijiastuti Novita, S.H., S.E., Ak., M.M., Bapak Dita Andika Bhaskara Putra, S.H., dan Bapak Arif Budiono, S.H. sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh Bapak Frans Sahala Pranata Simbolon, S.H., S.Pd., M.H. Kuliah tamu ini diselenggarakan sebagai bentuk upaya Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan hukum di era digital, khususnya terkait kontrak elektronik dan pembuktian digital dalam sengketa perdata. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi secara elektronik. Oleh karena itu, pemahaman mengenai keabsahan kontrak elektronik, syarat-syarat sah perjanjian, serta kedudukan alat bukti digital menjadi sangat penting dalam praktik hukum modern. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kontrak elektronik, kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat melalui media digital, serta berbagai bentuk alat bukti elektronik yang dapat digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan, seperti dokumen elektronik, surat elektronik (e-mail), percakapan digital, hingga tangkapan layar (screenshot). Selain itu, para narasumber juga menjelaskan pentingnya menjaga keaslian, integritas, dan keamanan bukti digital agar memiliki kekuatan pembuktian yang optimal dalam penyelesaian sengketa perdata. Sebagai bagian dari evaluasi kegiatan, dilakukan wawancara dengan salah satu peserta kuliah tamu, yaitu Lobhertina Dou, mahasiswa Fakultas Hukum Semester 2. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat karena saat ini banyak transaksi dilakukan melalui telepon genggam maupun internet, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami apakah perjanjian yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah serta bagaimana cara membuktikannya apabila terjadi sengketa. Ia menilai bahwa materi yang disampaikan oleh para narasumber mudah dipahami dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai permasalahan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Lobhertina juga berharap agar kegiatan serupa dapat lebih sering diselenggarakan dengan mengangkat tema-tema hukum yang relevan dengan perkembangan zaman. Ia berharap pada kegiatan mendatang para narasumber dapat membahas lebih banyak contoh kasus nyata sehingga mahasiswa dapat memahami penerapan hukum secara lebih konkret. Dari kegiatan ini, ia memperoleh pemahaman bahwa perjanjian yang dibuat melalui internet tetap sah apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, serta mengetahui bahwa chat, tangkapan layar, dan dokumen digital dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, ia juga belajar mengenai pentingnya menjaga keamanan bukti digital dan menjadi lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan melalui media elektronik agar terhindar dari potensi kerugian di masa mendatang. Melalui kegiatan kuliah tamu ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika semakin memahami perkembangan hukum di bidang teknologi informasi serta mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan akademik maupun praktik hukum di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *