Fakultas Hukum UKDC menyelenggarakan webinar dengan tema Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan melalui zoom meeting dan dapat dapat diikuti melalui akun Youtube Fakultas Hukum UKDC. Dengan diadakannya Webinar Nasional ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai upaya penanggulangan dan penindakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang disampaikan dengan baik oleh narasumber ketiga Narasumber, yaitu Ibu Retno Dewi Pulung Sari, S.H., M.Si., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UKDC, Bapak Dr. Johanis Hehamony, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dan Bapak Daniel Kristianto Sitorus, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Acara ini dipandu oleh Bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H. selaku kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika.
Ibu Retno Dewi Pulung Sari, S.H., M.Si., M.H. menjelaskan mengenai bagaimana norma hukum nasional dan internasional yang melandasi legalitas dan legitimisasi asset recovery dan penerapan teori hukum dalam upaya melakukan asset recovery. Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Daniel Kristianto Sitorus, S.H., M.H. dengan materi mengenai capaian dan hambatan dalam melakukan pengembalian aset tindak pidana korupsi serta ruang linkgkup pemulihan aset dan instrument hukum yang mengaturnya. Kemudian materi terakhir diberikan oleh Bapak Dr. Johanis Hehamony, S.H., M.H., memaparkan perbedaan dari perampasan, penyitaan, dan pembekuan aset hasil tindak pidana korupsi serta tujuan dari dilakukannya hal tersebut serta landasan undang-undangnya.
Setelah sesi pemaparan materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta kuliah umum dengan narasumber dan kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat simbolis serta doa penutup. Acara berjalan dengan baik dan dihadiri oleh peserta yang terdiri atas mahasiswa FH UKDC dan universitas lainya.