FH UKDC MENGADAKAN KULIAH UMUM IMPLEMENTASI HUKUM DAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA INDONESIA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika kembali mengadakan Kuliah Umum dengan tema “Implementasi Hukum dan Hak Konstitusional Warga negara Indonesia di Mahkamah Konstitusi”. Kuliah umum  yang diselenggarakan pada hari Kamis (23/12/21) dilakukan melalui zoom meeting serta dapat dilihat juga melalui tayangan ulang  pada channel Youtube Fakultas Hukum UKDC.

Narasumber yang memberikan materi dalam kuliah umum ini berprofesi sebagai advokat, Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M selaku Managing Partners pada Firma Hukum Regginaldo Sultan & Co. Sementara itu yang menjadi moderator adalah dosen pengampu Mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Dr. Nany Suryawati, S.H., M.H.

Pemaparan materi dari Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M selaku Managing Partners pada Firma Hukum Regginaldo Sultan & Co.

Saat pemaparan, Regginaldo menyampaikan bahwa karakteristik Hukum Acara MK bahwa meskipun terdapat pengaturan mengenai pedoman beracara, MK dalam memutus perkara tetap merujuk pada UUD 1945 serta adanya konvergansi kepastian dan fleksibilitas dalam penerapan hukum acaranya. Mahkamah Konstitusi di Indonesia mampu memberikan kontribusi besar dalam perkembangan hukum serta ketatanegaraan Indonesia. Pembahasan mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi pada kondisi saat ini sangat tepat diulas mengingat MK baru saja melakukan Judicial Review pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja serta persiapan dalam Pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan kewenangan MK dalam melakukan pengujian UU serta memutus perselisihan hasil pemilu.

Sesi pemaparan materi dilanjutkan dengan tanya jawab yang cukup interaktif antara peserta kuliah umum dengan narasumber. Kegiatan yang diberi apresiasi oleh peserta  Kuliah umum yang berasal dari kampus diluar FH UKDC ini  kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat simbolis juga doa penutup di penghujung acara.