FH UKDC MENGADAKAN KULIAH UMUM HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN TENTANG PROSES ADMINISTRASI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DAN PIDANA DALAM PENGADILAN AGAMA

Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika melaksanakan kegiatan Kuliah Umum Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana dengan tema “Proses Administrasi Penyelesaian Perkara Perdata dan Pidana dalam Pengadilan Agama” yang dilakukan secara online Narasumber merupakan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Bawean, yaitu Ibu Lichayatul Mahbubah, S.H.I., M.H. dan dimoderatori oleh ibu Martika Dini Syaputri, S.H., M.H., Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika.

Pemaparan materi oleh Ibu Lichayatul Mahbubah, S.H.I., M.H.

Pemaparan materi dari narasumber dimulai dari menjelaskan mengenai sejarah Pengadilan Agama di Indonesia, dimana penggunaan hukum Islam sebagai pengaturan hukum sudah ada sejak jaman dahulu dan mempengaruhi adat kebiasaan masyarakat pada waktu itu, walau secara kelembagaan belum dikenalnya sebagai Pengadilan Agama. Pada masa penjajahan yang pada masa itu lembaga yang berwenang dalam peradilan agama sudah ada, dimulai dari tanggal 19 Januari 1882 ketika Raja Belanda dengan putusan nomor 152 membentuk Pengadilan Agama di Jawa dan Madura, lalu pada tahun 1930 Pengadilan Agama ditetapkan dibawah pengawasan Landraad, pada tahun 1937 keluar keputusan Gubernur Jenderal nomor 9 tahun 1937 yang menyatakan bahwa Pengadila Agama hanya berwenang untuk memutuskan perselisihan hukum antara suami istri yang beragama islam dan pada masa jepang pengadilan agama diubah namanya menjadi Soor Yoo Hoo Ien. Setelah Indonesia merdeka, Pengadilan Agama berpindah ke Kementerian Agama dari Kementrian Kehakiman melalui PP No. 5/SD/1946, lalu ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948.

Narasumber menjelaskan mengenai sumber hukum materiil peradilan agama yaitu Al Qur’an, Hadits dan Ilmu Pengetahuan Hukum dalam Kitab-Kitab Fiqih yang dikodifikasi menjadi Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sumber hukum formilnya antara lain : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir dengan adanya  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Narasumber menjelaskan kompetensi dari peradilan agama atau pengadilan agama kebanyakan adalah dalam ranah hukum perdata, namun ada pengecualian seperti yang ada di Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam dengan keistimewaannya dimana daerahnya menggunakan hukum Islam bukan hukum positif dari pemerintah sehingga lembaga penegakan hukumnya berbeda, yaitu menggunakan lembaga Mahkamah Syar’iyah.

Dalam proses administrasi penyelesaian perkara di pengadilan agama yang dimulai dari penerimaan perkara, register perkara, register keuangan perkara, lalu dilanjutkan dengan Minutasi dan Pemberkasan Perkara. Untuk saat ini register perkara dan register keuangan perkara dilakukan secara elektronik atau online.

Setelah narasumber selesai memaparkan materinya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kuliah umum ini diikuti bukan hanya oleh mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika, tetapi juga dari mahasiswa FH perguruan tinggi lain. (*)