NEW COLOMBO PLAN PROJECT 2019: MAHASISWA THOMAS MORE LAW SCHOOL SOROTI LINGKUNGAN HIDUP

SURABAYA, JAWA TIMUR – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (FH UKDC) bekerjasama dengan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) pada 25 November – 06 Desember 2019 menjadi tuan rumah untuk kunjungan mahasiswa Thomas More Law School – Australian Catholic University. Kunjungan tersebut dalam rangka New Colombo Plan Project 2019 dengan tema “Promoting a Mutual Understanding among Nations through Exploring Existing Culture and Social Norms”.

Kunjungan selama 2 minggu tersebut diawali dengan seremoni pembukaan di kampus UKWMS dan dilanjutkan dengan kuliah “Civil Law System in Indonesia” di UKDC (26/11/2019) yang diberikan oleh Ketua Program Studi Hukum, Victor Imanuel W. Nalle. Mahasiswa Thomas More Law School melalui kuliah ini dikenalkan pada sistem hukum Indonesia yang dipengaruhi oleh pluralisme hukum.

Selain mendapat pengetahuan baru tentang sistem hukum Indonesia, mahasiswa Thomas More Law School juga diberi kesempatan untuk melihat situasi peradilan secara langsung di Pengadilan Negeri Surabaya selama 2 hari, diskusi penegakan hukum lingkungan di Indonesia bersama WALHI Jawa Timur, serta terlibat dalam pembersihan limbah popok di sungai Desa Dinoyo, Kabupaten Mojokerto bersama ECOTON, sebuah lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup yang berbasis di Gresik.

Kegiatan pembersihan limbah popok (5/12/2019) memberi kesan terhadap peserta tentang besarnya pengaruh konsistensi struktur hukum dan perubahan budaya dalam menjaga kualitas lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. Salah satu mahasiswa Thomas More Law School, Samuel Bongiorno, menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Pemerintah daerah seharusnya menyiapkan fasilitas pembuangan sampah yang memadai bagi warganya.

“Harus ada edukasi mengenai baik buruknya membuang sampah popok. Terlebih sampah medis, jadi harus ada petugas dari pemerintah untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah,” ujar Samuel sebagaimana dikutip oleh Jatimnet. (vin)