UKDC LEGAL TALK SHOW: Pernikahan Beda Agama Dalam Konteks Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pada hari Jumat, 29 Juli 2022 untuk pertama kalinya Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika mengadakan kegiatan talk show dengan metode hybrid. Metode hybrid adalah pelaksanaan kegiatan secara tatap muka lalu direkam untuk disiarkan live melalui zoom meeting.

 

 

Kegiatan UKDC Legal Talk Show tersebut dibuka dengan sambutan khusus oleh Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H selaku Ketua DPD Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur.

Tema yang diambil adalah “Pernikahan Beda Agama Dalam Konteks Hukum dan Hak Asasi Manusia, Refleksi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby”.

Talk Show ini dipandu oleh Dr. Nany Suryawati, S.H., M.H selaku Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Darma Cendika.

 

 

Materi kali ini dibawakan oleh 3 (tiga) narasumber yaitu:

  1. Dr. Hufron, S.H., M.H selaku Dosen Tetap Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  2. Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H selaku Sekretaris Pembina APHTN-HAN Jawa Timur
  3. Dian Ety Mayasari, S.H., M.Hum selaku Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Darma Cendika

 

Pertama, materi dipaparkan oleh Dr. Hufron, S.H., M.H. Sudut pandang yang diambil adalah aspek yuridis, dimana pernikahan beda agama bisa dicatatkan jika dilaksanakan menggunakan salah satu agama dari agama pasangan yang menikah. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hal itu didasarkan pada Surat Jawaban Panitera MA No. 231/PAN/HK.05/1/2019 yang juga sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan (UUP) Pasal 2 ayat (1). Bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai hukum agama dan kepercayaannya.

 

Kemudian, materi dilanjutkan oleh Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H yang mengambil prespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa manusia laki-laki dan perempuan yang sudah cukup umur tanpa dibatasi suku, ras dan agama dapat menikah dan membentuk sebuah keluarga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sedangkan untuk pencatatannya, pernikahan beda agama dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Mengapa penetapan pengadilan? Karena adanya Asas Ius Curia Novit, yang berarti: Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Terakhir, materi dibawakan oleh Dian Ety Mayasari, S.H., M.Hum yang mengambil sudut pandang Hukum Perdata. Dimana syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah dilakukan dengan masing-masing agama (hukum agama) serta dicatatkan (hukum administrasi). Berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan,  agar pernikahan beda agama bisa dicatatkan maka diperlukan penetapan dari pengadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah materi dari ketiga narasumber disampaikan, dibukalah sesi diskusi dan tanya jawab antara para narasumber dengan peserta yang hadir di ruangan serta peserta yang hadir secara online. (ATNS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *