JAKARTA & SURABAYA – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika bekerjasama dengan HDRA & Partners mengadakan kuliah tamu “COVID-19 & Asimilasi Narapidana”, Jumat (22/05/2020). Kuliah tamu ini dilaksanakan melalui video conference Google Meet karena Jakarta dan Surabaya masih dalam situasi PSBB selama pandemi COVID-19. Kuliah tamu ini menghadirkan Rangga Afianto, founding partner dari HDRA & Partners.
Rangga dalam kuliahnya menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap terminologi asimilasi narapidana yang menjadi program Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) dalam situasi pandemi. Asimilasi narapidana bukan berarti pemerintah membebaskan narapidana yang kemudian berakibat pada munculnya beberapa kejahatan jalanan.
“Ada kekeliruan istilah yang digunakan di media. Banyak yang menggunakan istilah pembebasan, padahal yang sebenarnya terjadi adalah program asimilasi dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh narapidana tersebut,” ujar Rangga.
Rangga kemudian menjelaskan regulasi yang terkait dengan program asimilasi tersebut, yaitu Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur asimilasi sebagai proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu asimilasi tidak sama dengan pembebasan.
“Program integrasi bagi narapidana selama COVID-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkumham juga mengatur syarat-syarat tertentu, misalnya telah menjalani dua per tiga masa hukuman,” ujar Rangga.
Diskusi selama kuliah tamu juga menunjukkan pro dan kontra dari mahasiswa terkait dampak program asimilasi narapidana tersebut. Namun, menurut Rangga, program ini memang perlu dilakukan demi kemanusiaan. Kondisi mayoritas lembaga pemasyarakatan yang isinya sudah melampaui kapasitasnya akan sangat berbahaya bagi narapidana dalam situasi pandemi. (vin)
Materi kuliah tamu dapat diunduh di: https://bit.ly/hdrakuliah