Jumat, 07 Oktober 2022 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UKDC mengadakan sebuah diskusi hukum dengan topik diskusi “KEBIJAKAN KENAIKAN HARGA BBM: Tinjauan Interdisipliner Ekonomi Makro, Hukum, dan Politik”. Kegiatan tersebut melibatkan partisipasi mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi.
Kegiatan Diskusi Hukum tersebut diawali dengan penyampaian latar belakang tema, yaitu adanya kenaikan harga minyak mentah dunia yang akhirnya menyebabkan adanya kebijakan kenaikan harga BBM Pertalite. Chris Ayu – Mahasiswa Fakultas Hukum yang bertugas sebagai Moderator, kemudian membuka kesempatan kepada para peserta diskusi untuk menyampaikan argumen mereka untuk menanggapi latar belakang tema diskusi.
Penyampaian Argumen dari Peserta Diskusi
Beberapa kelompok mahasiswa mendukung kebijakan pemerintah Indonesia, karena menganggap kebijakan tersebut memang harus diambil karena penggunaan subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran, serta menyebabkan banyak kerugian negara. Namun, ada pula kelompok yang memilih tidak setuju, karena menganggap kebijakan tersebut menyebabkan kenaikan harga barang dan berdampak buruk pada perekonomian rakyat.
Suasana Diskusi
Diskusi hukum ini, tidak hanya fokus pada penyampaian argumen dari peserta diskusi. Namun juga diisi dengan pemaparan materi oleh dua orang narasumber, yaitu:
- Bapak Michael Gondowidjaja, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UKDC
- Bapak Deograsias Yoseph Yustinianus Ferdinand, S.E., M.M. selaku Dosen Fakultas Ekonomi UKDC
Pemaparan Materi dari para narasumber
Bapak Michael menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM disebabkan karena 3 alasan,
(1) adanya keterbatasan SDM di Indonesia untuk mengolah minyak mentah,
(2) BBM termasuk dalam sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, pembentukannya lama, dan tidak semua negara memilikinya,
(3) harga jual minyak mentah yang mahal serta karena dalam proses pengolahannya menjadi BBM juga membutuhkan cost yang tidak sedikit,
Dari pemarapan Bapak Michael, dapat ditangkap bahwa kebijakan kenaikan BBM “terpaksa” dijalankan. Guna menyelamatkan perekonomian rakyat maka diperlukan untuk menyeimbangkan keuangan negara terlebih dahulu, barulah dapat dilakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan subsidi BBM.
Kemudian pemaparan kedua dibawakan oleh Bapak Deograsias, yang tentu saja mengambil sudut pandang ekonomi. Bapak Deograsias memaparkan bahwa kenaikan harga BBM terjadi karena OPEC sebagai lembaga pengekspor minyak telah sepakat untuk memangkas produksi minyak. Hal itu tentu saja menyebabkan kelangkaan, sehingga harganya pun naik.
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Selain itu, pencabutan subsidi BBM juga turut andil dalam kenaikan harga BBM. Namun hal itu harus dilakukan, karena penggunaan subsidi BBM ini seringkali tidak tepat sasaran. Selanjutnya Bapak Deograsias berpendapat bahwa solusi yang dapat ditawarkan saat ini adalah dengan percepatan pengadaan kendaraan tenaga listrik. Sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan BBM sebagai bahan bakar kendaraan. Setelah pemaparan oleh kedua narasumber, diskusi kembali dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab oleh peserta diskusi dan narasumber. (ATNS)