Kuliah Umum Hak Tanggungan Atas Bangunan

FH MENAMBAH WAWASAN DENGAN KULIAH UMUM BERTEMA HAK TANGGUNGAN ATAS BANGUNAN

Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika menyelenggarakan Kuliah Umum dengan judul Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pendirian Bangunan Dan Hak Tanggungan Atas Bangunan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 secara daring. Narasumber dalam kuliah umum tersebut adalah Didit Aditya Hermawanto, selaku Notaris dan PPAT wilayah kerja Mojokerto.

Narasumber menyampaikan apabila ingin membeli tanah yang perlu diperhatikan adalah status tanah yang hendak dibeli. Hal ini karena tanah yang berstatus LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak dapat dibangun perumahan atau bangunan untuk industri. Tanah yang dapat dibangun adalah tanah yang berstatus tanah pekarangan. Pada tahun 2021 Kementerian Agaria dan Tatat Ruang/ Badan Pertanahan Nasional membuat kebijakan terkait tanah pertanian tidak dapat dipergunakan untuk industri atau perumahan yang disebut dengan LSD atau Lahan Sawah Dilindungi, pada kenyataannya kewenangan mengeluarkan zona LSD ke zona Non-Pertanian hanya pada Kementerian Agaria dan Tatat Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tidak lagi kewenangan Badan Pertanahan Nasional Kota/Kabupaten maupun Badan Pertanahan Nasional Kanwil.

Didit Aditya Hermawanto memberikan pengertian istilah hak tanggungan adalah lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan pada hak atas tanah, sebagai pengganti lembaga hipotik dan credietverband, yang artinya ikatan atas utang. Sekarang sudah memasuki era digitalisasi dan sudah beralih dari Hak Tanggungan Konvensional ke Hak Tanggungan Elektronik. Perbedaan keduanya adalah dalam hal interaksi petugas pemohon, waktu layanan, kelengkapan berkas, dan penyerahan hasil.  Dalam layanan Hak Tanggungan Konvensional dapat berinteraksi secara langsung, sedangkan layanan Hak Tanggungan Elektronik berinteraksi melalui sistem. Layanan Hak Tanggungan Elektronik bisa dilakukan pada hari libur, sedangkan layanan Hak Tanggungan Konvensional dilakukan pada hari dan kerja. Kelengkapan berkas layanan Hak Tanggungan Konvensional secara fisik berupa salinan, sedangkan layanan Hak Tanggungan Elektronik  kelengkapan berkas dilakukan data digital dengan scan. Penyerahan hasil Hak Tanggungan Konvensional secara fisik dengan mengambil di Kantor Badan Pertanahan Nasional, sedangkan hak tanggungan elektronik secara digital dikirimkan melalui email pemohon.

Di akhir acara Retno Dewi Pulung Sari selaku Dekan Fakultas Hukum menyampaikan terimakasih atas kesediaan narasumber memberikan perkuliahan, khususnya kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika karena hal ini merupakan bagian menambah wawasan matakuliah Hukum Agaria.

Sesi Didit Aditya Hermawanto selaku narasumber memberikan materi kuliah umum
Sesi diskusi tanya jawab dengan peserta kuliah umum yang dilakukan secara online

Sesi Didit Aditya Hermawanto selaku narasumber memberikan materi kuliah umum

Sesi diskusi tanya jawab dengan peserta kuliah umum yang dilakukan secara online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *