SURABAYA, JAWA TIMUR – FH UKDC mengadakan webinar “Hubungan Negara dan Agama dalam Sistem Hukum Indonesia” pada Jumat (23/10/2020) melalui aplikasi Zoom. Webinar ini menghadirkan Ratno Lukito, guru besar UIN Sunan Kalijaga, dan Muchamad Ali Safa’at, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
“Sejak sebelum kemerdekaan sebenarnya sudah ada perdebatan sengit antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok Islam di Indonesia,” ujar Ratno Lukito.
Menurut Ratno Lukito, isu agama dan negara selalu diwarnai kompetisi dominasi kekuasaan. Argumen dari kelompok Islam mengedepankan peran utama umat Islam dalam proses memerdekakan bangsa. Di sisi lain, kelompok nasionalis sekuler mengharapkan tidak adanya dominasi satu agama untuk mengakomodasi kesatuan bangsa yang plural.
Terhadap rivalitas ide tersebut, Ratno Lukito menawarkan model in-between. Melalui model tersebut, negara terbuka menerima ide ajaran agama dalam pembuatan hukum juga sebaliknya menerima sekulerisme dalam kehidupan bernegara.
Di sisi lain, menurut Ali Safa’at, tetap diperlukan pembedaan yang jelas antara institusi hukum negara dan hukum agama. Oleh karena itu, negara tidak perlu membuat produk hukum yang mewajibkan pelaksanaan agama tertentu. Negara juga tidak dapat membuat produk hukum yang menghambat kemerdekaan beragama.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah izin pendirian rumah ibadah. Ada aspek mengalihkan perizinan tersebut ke persoalan mayoritas minoritas karena harus ada persetujuan mayoritas,” ujar Ali Safa’at.
Namun pada prinsipnya, seharusnya tidak ada hukum agama terkait hukum publik yang kemudian menjadi hukum negara. Hukum publik harus tetap menjadi domain hukum negara. (vin)