UNIFIKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA: CITA-CITA MULIA TETAPI TIDAK PRAKTIS DITERAPKAN

SURABAYA, JAWA TIMUR – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (FH UKDC) kembali menyelenggarakan kuliah tamu. Kali ini mengusung tema “Relevansi Gagasan Unifikasi Hukum Nasional Indonesia” dengan menghadirkan Tristam Pascal Moeliono, dari Universitas Katolik Parahyangan. Kuliah tamu ini diselenggarakan pada Jumat (15/11) di Ruang Seminar Timur Lantai 3 Vidya Loka dan dihadiri oleh mahasiswa yang mengambil mata kuliah Ilmu Perundang-undangan dan Perancangan Regulasi, Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum.

Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman agama, budaya dan suku tentunya bukan hal mudah untuk melakukan unifikasi hukum nasional. Upaya penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional pada masyarakat Indonesia yang beragam telah lama dilakukan baik pada Pemerintahan Hindia Belanda maupun setelah Indonesia merdeka.

Menurut Tristam, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melakukan unifikasi hukum, namun gagal. Maka saat ini kita hidup di negara dengan sistem hukum nasional yang harus berdampingan dengan sistem hukum yang tidak modern serta sistem hukum yang tidak sekuler.

Selain memberikan pemaparan yang dilakukan secara reflektif terhadap pemberlakuan hukum di Indonesia, Tristam juga memberikan wacana terkait eksperimen unifikasi hukum dengan contoh konsep Hak Menguasai Negara dalam UU Pokok Agraria (UUPA) yang diberlakukan bagi seluruh wilayah Indonesia dengan keberagamannya. Upaya unifikasi hukum lain di bidang keluarga yaitu hukum perkawinan yang ternyata memperoleh resistensi sehingga sampai saat ini belum dapat dilakukan unifikasi. “Unifikasi merupakan cita-cita mulia, tetapi tidak praktis jika diterapkan di Indonesia yang beragam,” imbuhnya. (mds)