BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Seperti tahun-tahun sebelumnya, mahasiswa peserta mata kuliah Pluralisme Hukum kembali mengadakan studi lapangan untuk meneliti penerapan hukum adat. Studi lapangan kali ini dilaksanakan pada tanggal 28 April 2019 hingga 2 Mei 2019 di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi dengan pendampingan dari dosen pengampu mata kuliah Pluralisme Hukum, Wahyu Krisnanto dan Martika Dini Syaputri.
Desa Kemiren dipilih sebagai lokasi studi lapangan tahun ini karena merupakan desa yang diproyeksikan sebagai cagar budaya Osing di Kabupaten Banyuwangi. Osing, secara sosio-kultural di beberapa literatur, digolongkan sebagai bagian sub-etnis Jawa yang tersisa dari keturunan Kerajaan Hindu Blambangan.
Para mahasiswa selama 5 hari berinteraksi dengan masyarakat Desa Kemiren untuk mengumpulkan data tentang eksistensi hukum adat dalam masyarakat Osing di Desa Kemiren serta pengaruh hukum Islam di dalam masyarakat tersebut. Temuan dari studi lapangan nantinya akan dipresentasikan sebagai bagian dari penugasan mata kuliah Pluralisme Hukum. Selain dipresentasikan sebagai penugasan mata kuliah, makalah yang dinilai baik diharapkan dapat dikirimkan pada jurnal nasional sebagai luaran dari penelitian mahasiswa. (rhs)