PERLINDUNGAN ANAK ADALAH AMANAT KONSTITUSI, TIDAK DAPAT DIKECUALIKAN

SURABAYA, JAWA TIMUR – Secara konstitusional, perlindungan hukum terhadap anak oleh Negara sudah diatur dalam Pasal 28 B UUD NRI 1945. Negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 G UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaan, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hal tersebut disampaikan Retno Dewi Pulung Sari, dosen FH UKDC, dalam International Discussion about Children Protection yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Kegiatan tersebut juga diisi oleh pemaparan Dr. Dina Imam Supaat dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) dan Nur Azizah Hidayat (Universitas Muhammadiyah Surabaya).

Dalam diskusi tersebut mengemuka isu urgensi perlindungan terhadap anak di Indonesia dan Malaysia. Penyelesaian kasus yang melibatkan anak tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang umumnya digunakan dalam sistem peradilan pidana. Tantangan dalam isu ini adalah paradigma dari aparat penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya.

Diskusi ini juga dihadiri oleh mahasiswa dari FH Universitas Muhammadiyah Surabaya, FH UKDC, FH Universitas Wiraraja, Universitas Bondowoso, dan Universitas Kanjuruhan Malang. (rhs)