Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) dapat terjadi jika masyarakat tidak turut melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu. Karena itu, masyarakat termasuk para mahasiswa sebaiknya berpartisipasi aktif dalam pemantauan pemilu.
Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, menyampaikan hal tersebut kepada mahasiswa Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (7/9/2018) dalam kuliah umum bertajuk “Pemantauan Peradilan terkait Sengketa Pemilu”.
Jika masyarakat tidak aktif melakukan pemantauan, menurut Jaja, akan ada kemungkinan pelaksanaan pemilu menjadi tercederai oleh kecurangan yang dapat berdampak pada munculnya sengketa.
Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, menjadi salah satu pembicara pada kuliah umum tersebut. Selain Jaja, pembicara lainnya adalah Joko Sasmito, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hak Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Joko Sasmito dalam pemaparannya mengupas teknis pemantauan peradilan dalam sengketa Pemilu. Pemantauan peradilan dalam sengketa pemilu, pada konteks Komisi Yudisial, adalah memantau ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim saat mengadili sengketa pemilu tersebut.
Selain kuliah umum, Komisi Yudisial dalam kesempatan tersebut juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika.
Sumber foto: Totok (suarasurabaya.net)