Kuliah Umum dengan tema “Tinjauan Yuridis Pengadaan Barang dan Jasa Dana Hibah Pemerintah” yang diadakan pada 29 November 2022 tersebut dibuka oleh Ibu Dekan tercinta kita yakni, Ibu Retno Dewi Pulung Sari, S.H., M.Si., M.H.
Dalam pemaparan tersebut, Ibu Retno membahas mengenai “Kenapa pengadaan barang dan jasa, terutama yang dari pemerintah itu penting?” Ibu Retno mengatakan agar kepengurusan yang membuat administrasi tidak membuat kesalahan. Karena proses untuk pengeluaran dana hibah itu cukup sulit sehingga membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Sementara itu pada sesi yang dipaparkan oleh Moderator kita Bapak Michael Gondowidjaja, S.H., M.H. menyebutkan dana hibah adalah dana pemerintah yang diberikan kepada masyarakat untuk keperluan.
Setelah dibuka dengan Ibu Retno dan Pak Michael, kegiatan Kuliah Umum dilanjutkan pemaparan dari narasumber pertama, Bapak Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S. yang membahas mengenai Hibah.
Dalam pemaparannya, Pak Sujatmoko menjelaskan bahwa hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah.
Hibah sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu :
- Barang
- Uang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
- Kegiatan pengadaan barang/ jasa dibiayai oleh APBN/ APBD melalui proses sampai adanya serah terima (menurut Perpres No. 16 tahun 2018).
Barang : Setiap benda berwujud/ tidak, dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang
Jasa : Sebagian kegiatan yang meliputi pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dll.
Dijelaskan juga, beberapa cara untuk melakukan pengadaan :
- Melalui sewa kelola
- Melalui penyedia
Narasumber Kedua Bapak Dimas Edianto Putro, S.H., M.H. menjelaskan tentang “Aspek Hukum Pidana Administrasi & Potensi KKN dalam Pengadaan Barang & Jasa”
Macam-Macam Tindak Pidana di Bidang Pengadaan Barang & Jasa :
- Penyuapan
- Penggelumbungan harga
- Mengurangi kuantitas dan/ atau kualitas barang dan jasa
- Penunjukan langsung
- Kolusi antara penyedia dan pengelola keadaan