KULIAH UMUM FAKULTAS HUKUM UKDC “PENANGANAN PERKARA PIDANA DI TINGKAT KEPOLISIAN”

Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika melaksanakan kegiatan Kuliah Umum Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana dengan tema “Penanganan Perkara Pidana Di Tingkat Kepolisian”, yang dilaksanakan secara daring. Dalam kuliah umum ini dihadirkan narasumber yaitu AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H, yang selama karir kepolisiannya bertugas dalam bidang reserse dan kriminal. Saat ini beliau menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Nganjuk.

Kuliah umum diawali oleh narasumber dengan materi tentang tugas dan wewenang Polri dalam menegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan bagi Polri untuk menegakan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan, dan beberapa Perkap lainnya yang berkaitan.

Prosedur penanganan perkara pidana di tingkat kepolisian dimulai dari tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan adanya suatu peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa pidana/tindak pidana, yang kemudian ditingkatkan ke tahap selanjutnya, yaitu penyidikan. Penyidikan berguna untuk menemukan alat bukti dan barang bukti, serta menemukan tersangka tindak pidana tersebut. Dalam hal ini perlu diingat bahwa ada satu tahapan yang perlu dilalui sebelum suatu perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tahap yang dimaksud yaitu tahap Gelar Perkara. Beliau mengatakan bahwa pada tahap ini Penyelidik dan Penyidik akan memutuskan suatu perkara yang telah dilidik dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penanganan perkara pidana di tingkat kepolisian merupakan pintu pertama dalam prosedur penegakan hukum pidana yang dilaksanakan berdasar pada Hukum acara pidana. Adapun hukum acara pidana ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana. Hukum acara dapat juga disebut sebagai hukum formil, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan hukum materiil. Fungsinya untuk menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum materiil melalui suatu proses dengan berpedoman kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.

Tujuan Hukum Acara Pidana sesuai dengan yang tertulis pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Materi selanjutnya adalah mengenai tindakan-tindakan Kepolisian dalam penanganan perkara pidana. Narasumber menyampaikan bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh KUHAP dan Undang-Undang Polri, khususnya penyelidik dan penyidik berwenang melakukan tindakan-tindakan kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Tindakan-tindakan dimaksud berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap orang dan/atau benda yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Disinggung juga tentang pembaharuan sistem proses penanganan perkara pidana yang kedepannya akan menggunakan sistem elektronik manajemen penyidikan (e-manajemen penyidikan), suatu sistem yang mengatur secara daring proses penanganan perkara pidana. Nantinya sistem ini akan mempermudah masyarakat untuk mengecek dan/atau mendapatkan informasi mengenai proses perkara pidana yang sementara ditangani.

Setelah sesi pemaparan materi, dilanjutkan ke sesi pertanyaan dan diskusi. Pada sesi ini banyak pertanyaan-pertanyaan mengenai isu-isu hukum yang saat ini sedang terjadi di Indonesia. Kuliah umum diikuti oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UKDC, dan juga diikuti oleh mahasiswa PTS lain, sehingga peserta keseluruhan mencapai kurang lebih 150 orang.