24 September 2025, Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan Tema “Krisis Kemanusiaan dan Peran Lembaga Peradilan dalam Menegakkan HAM”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dan dihadiri oleh Mahasiswa yang mengambil mata kuliah NHAM (Negara dan Hak Asasi Manusia) serta mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan, dengan menghadirkan narasumber-narasumber sesuai bidang keilmuannya yaitu Ibu Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar serta Ibu Martika Dini Syaputri, S,H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika.
Penyampaian materi disampaikan oleh para Narasumber, Ibu Martika Dini Syaputri, S.H., M.H yang membuka dan memandu acara Kuliah Tamu ini, dengan memberikan Pengantar terkait dengan Hak Asasi Manusia, dilanjutkan oleh Ibu Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H terkait dengan materi intinya yaitu Krisis Kemanusiaan dan Peran Lembaga Peradilan dalam Menegakkan HAM.
Disampaikan oleh Ibu Sofi bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak dasar bagi seorang manusia yang sudah terjamin dalam Peraturan Perundang-Undangan kita yaitu di dalam Pasal 28 A-J UUD 1945,seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh rasa aman, dan hak untuk memperoleh keadilan. Namun dalam krisis kemanusiaan tetap terjadi pelanggaran HAM, seperti kekerasan, penganiayaan, dan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi hak-hak dasarnya sebagai manusia. Beliau juga memaparkan terkait dengan Peran Lembaga Peradilan khususnya Peradilan HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Pengadilan HAM dibentuk pertama kali untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi berat seperti Kasus di Timor-Timur dan Tanjung Priok.
Ibu Sofi menyampaikan bahwa Pengadilan HAM memiliki tata cara dan prosedur yang sama dengan Praktek Hukum Acara Pidana Tindak Pidana Umum namun perbedaannya hanya pada Aparat Penegak Hukumnya baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang berbeda jumlah dengan Praktek Hukum Acara Pidana Tindak Pidana Umum.
Kuliah Tamu ini ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Ibu Tika, bahwa Mahasiswa Fakultas Hukum harus mengenal terkait dengan Peran Lembaga Peradilan HAM dalam Menegakkan Keadilan. Kuliah Tamu penuh dengan antusiamse oleh para peserta dengan pertanyaan-pertanyaan menariknya. Kuliah Tamu ini menjadi forum ilmiah dalam bertukar pikiran dan berbagi ilmu, dan juga menjadi harapan agar ke depannya FH UKDC lebih unggul lagi dalam menciptakan lulusan-lulusan hukum yang handal dan memiliki jiwa characterpreneurship sebagai aparat penegak hukum, serta berguna khususnya bagi masyarakat.
