Focus Group Discussion

Kegiatan penelitian yang dinaungi oleh tim penelitian Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika ini dilakukan secara luring di Crown Prince Hotel Surabaya pada tanggal 14 Desember 2022. Dengan dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika, mahasiswa, serta Dishub Kota Surabaya, acara tersebut berjalan dengan lancar.

Adapun beberapa pembahasan yang sudah terangkum dalam tulisan singkat mengenai kegiatan tersebut.

Tujuan awal dari penelitian ini adalah untuk menggali asas regulasi transportasi publik di Indonesia.

Alasan memilih Kota Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta sebagai lokasi penelitian:

  1. Perihal kemacetan.
  2. Semarang dan Yogyakarta adalah 2 Kota besar yang mulai mengenalkan sistem seperti di Ibukota Jakarta, sedangkan Surabaya masih baru dimulai.
  3. Secara yuridis, memiliki urusan pemerintahan
  4. Regenerasi kepemimpinan

Fokus kegiatan penelitian ini:

  • Menganalisis regulasi pusat dan 3 kota tersebut dan persoalan yang menyertainya, serta bagaimana pemangku kepentingan memaknainya dalam konteks sosial, politik, dan budaya.
  • Mengkritisi regulasi dan pemaknaannya tersebut dari perspektif transportasi berkelanjutan.
  • Mempreskripsikan prinsip/ asas yang dapat menjadi acuan hukum transportasi publik di pusat dan daerah

Persoalan dan Peluang dalam ROCCIPI:

  • Rule: Ketersediaan anggaran dalam jangka panjang (keberlanjutan)
  • Opportunity: Inklusivitas
  • Capacity: Headway, fasilitas, ramah lingkungan
  • Communication: Promosi
  • Interest: Fasilitas penunjang
  • Process: Partisipasi kewargaan dalam pengambilan kebijakan
  • Ideology: Visi kepala daerah

 

Kritik tentang regulasi:

  1. Standar pelayanan minimal yang tidak sesuai konteks kebutuhan perkotaan
  2. Syarat minimal 90% armada yang tersedia beroperasi terlihat bagus tetapi dalam implementasi akan berdampak signifikan kepada warga jika armada yang tersedia memang masih sedikit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *