FH UKDC MENGADAKAN KULIAH UMUM TENTANG PROSEDUR PENANGANAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA DI TINGKAT PENGADILAN NEGERI

Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika melaksanakan kegiatan Kuliah Umum Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana dengan tema “Prosedur Penanganan Perkara Pidana dan Perdata Di Tingkat Pengadilan Negeri” secara daring. Dalam kuliah umum ini narasumber yang dihadirkan yaitu bapak Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Takalar, serta dimoderatori oleh bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UKDC.

Narasumber menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata terdapat 2 jenis perkara yang diajukan ke pengadilan yaitu gugatan dan permohonan, setelah pengajuan perkara pada pengadilan, lalu persidangan tahap pertama dimulai dari pemeriksaan di persidangan, kemudian dilanjutkan dengan pemuktian dan yang terakhir adalah putusan dari majelis hakim setelah melakukan persidangan sesuai dengan hukum acara pidana atau hukum acara perdata. Pengadilan Negeri sendiri bertugas dan berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagai dasar hukumnya.

Setelah sesi hukum acara perdata, materi selanjutnya yaitu Hukum Acara Pidana. Hukum acara pidana adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana mekanisme penanganan perkara pidana oleh penegak hukum untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana dan berpedoman kepada peraturan prosedural di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penanganan perkara pidana di tingkat pengadilan merupakan tahap ketiga dalam prosedur penegakan hukum pidana yang dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara Pidana.

Narasumber menjelaskan mengenai mekanisme penanganan perkara pidana pada tingkat pengadilan negeri  yang dimulai dari tahap pemeriksaan, pembuktian, yang kemudian dalam prosesnya hakim memberikan  putusan akhir yang seadil-adilnya. Dalam materinya, disampaikan juga mengenai pembaharuan sistem proses penanganan perkara pidana yang dapat diakses melalui sistem elektronik manajemen (e-manajemen). Salah satu penyebabnya ialah adanya pendemi covid-19 serta adanya kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 sehingga persidangan dilakukan secara daring/online.

Setelah sesi  pematerian, acara berlanjut ke sesi tanya jawab dan diskusi. Pada sesi ini banyak pertanyaan-pertanyaan dan diskusi yang dilakukan oleh peserta dari FH UKDC maupun dari FH perguruan tinggi lain mengenai sistem peradilan dan hukum acara perdata/pidana. Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum UKDC, maupun mahasiswa FH perguruan tinggi lain, yang berjumlah total sekitar 115 orang.