SURABAYA, JAWA TIMUR – FH UKDC mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Regulasi dan Sanitasi” pada 25 & 26 Juni 2019. FGD ini diselenggarakan untuk mengumpulkan informasi kendala regulasi dan birokrasi dalam pembentukan perda air limbah domestik di 10 kabupaten/kota.
FGD yang dilaksanakan di Hotel Swiss Belinn Surabaya ini dihadiri oleh 30 orang peserta. Hadir dalam FGD ini antara lain perwakilan organisasi perangkat daerah, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, mahasiswa, serta akademisi dari perguruan tinggi lainnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang diwakili Mike Yuanita dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, memaparkan hasil evaluasi Kementerian atas pendampingan penyusunan raperda air limbah domestik di beberapa kabupaten/kota.
“Beberapa kabupaten/kota terkendala dengan prioritas legislasi yang tidak mengakomodir raperda air limbah domestik sebagai kebutuhan utama,” ujar Mike Yuanita.
Terkait dengan prioritas legislasi tersebut, Roy Surya Rahadian dari Bappeda Kabupaten Malang mengharapkan peran pemerintah pusat yang lebih intens. Peran tersebut untuk mendorong eksekutif di kabupaten/kota agar memprioritaskan sektor-sektor yang terkait dengan target Sustainable Development Goals.
Pandangan yang serupa juga dilontarkan Widodo, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun.
“Prioritas legislasi untuk perda air limbah domestik perlu disadari oleh OPD yang menjadi leading sector. Biaya penyusunan perda sebenarnya juga tidak mahal,” ujar Widodo.
Selain itu, Nanang Haryono dari FISIP Universitas Airlangga menyoroti tidak sinkronnya nomenklatur kelembagaan yang menjadi leading sector dengan regulasi di pusat.
“Beberapa kabupaten menempatkan kelembagaan yang tidak sinkron dengan regulasi pusat. Ini akan menyulitkan di tataran implementasi ketika perda air limbah domestik sudah diundangkan,” pungkas Nanang.
FGD ini ditutup dengan perumusan rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur. (rhs)