Bisnis keluarga (family business) mampu bertahan melampaui tiga generasi jika dapat melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan memiliki konstitusi keluarga (family constitution). Konstitusi di internal keluarga sebagai dokumen formal dapat meletakkan pembagian hak, tanggung jawab, dan aturan bagi seluruh anggota keluarga yang terkait dalam bisnis keluarga. Di sisi lain, prinsip good corporate governance wajib diterapkan dengan berdasarkan pada anggaran dasar perusahaan, peraturan perusahaan, dan dokumen-dokumen tata kelola lainnya.
Pentingnya good corporate governance dan konstitusi keluarga tersebut disampaikan Rodolfo C. Balmater (Independent Director of Sinarmas Ltd. Singapore) dan Ronny H. Mustamu (Director of Quadrant Consulting) dalam seminar “Sustaining Family Business Beyond Third Generation”, Jumat (12/10/2018) di Universitas Katolik Darma Cendika.
Berdasarkan good corporate governance nantinya anggota keluarga harus menempatkan diri secara proporsional sesuai dengan proporsinya sebagai pemegang saham, direksi, atau komisaris. Jika anggota keluarga mencampuradukkan tugas yang tidak sesuai proporsinya maka akan berpotensi melanggar regulasi yang mengatur tata kelola perseroan.
Selain itu juga perlu adanya pemahaman akan keseimbangan antara harapan anggota keluarga dan permintaan pasar. Oleh karena itu, konstitusi keluarga juga perlu mengatur isu kontrol, modal, dan karir dalam bisnis keluarga. Pengaturan ini diperlukan agar harapan anggota keluarga tidak berdampak pada intervensi dalam pengambilan keputusan di perusahaan. (vin)