

Pada hari Jumat, 20 Juni 2025, Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika menyelenggarakan kegiatan bedah buku dengan tema “Melawan Hukum Khusus/Facet dalam Rumusan Tindak Pidana Korupsi”. Acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa dan civitas akademika mengenai aspek-aspek khusus dalam rumusan tindak pidana korupsi yang sering menjadi tantangan dalam penegakan hukum.
Kegiatan bedah buku ini menghadirkan narasumber utama, Ibu Dr. Sari Mandiana, S.H., M.S. seorang ahli hukum pidana yang berpengalaman dalam kajian tindak pidana korupsi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan konsep melawan hukum khusus sebagai salah satu unsur penting dalam rumusan tindak pidana korupsi yang membedakan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain. Narasumber menguraikan berbagai facet atau aspek khusus yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Acara dipandu oleh Ibu Retno Dewi Pulung Sari, S.H., M.Si., M.H. dosen Fakultas Hukum, yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap unsur melawan hukum khusus dalam tindak pidana korupsi agar mahasiswa tidak hanya memahami teori tetapi juga mampu mengaplikasikan dalam praktik penegakan hukum.
Peserta yang hadir terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika serta beberapa dosen dan praktisi hukum. Antusiasme peserta terlihat dari sesi tanya jawab yang aktif, dimana berbagai pertanyaan kritis diajukan terkait penerapan unsur melawan hukum khusus dalam kasus-kasus korupsi yang aktual.
Dalam diskusi tersebut, narasumber menegaskan bahwa pemahaman facet khusus dalam rumusan tindak pidana korupsi sangat krusial untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diproses secara tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa bedah buku ini dapat menambah wawasan dan kemampuan analisis hukum mahasiswa dalam menghadapi tantangan penegakan hukum korupsi di Indonesia, serta menjadi bekal penting dalam upaya pemberantasan korupsi secara efektif.