Pembentukan undang-undang idealnya didahului dengan penyusunan naskah akademik. Naskah akademik tersebut disusun dengan menggunakan metode riset yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Naskah Akademik dari rancangan undang-undang inisiatif DPR tersebut disusun oleh Badan Keahlian DPR. Selain itu rancangan undang-undang juga perlu melewati proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi.
Pemikiran tersebut disampaikan oleh Johnson Rajagukguk, Ketua Badan Keahlian DPR RI, dan Inosentius Samsul, Ketua Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI dalam kuliah umum bertajuk “Peran Badan Keahlian DPR RI dalam mewujudkan Legislasi Berkualitas”. Kuliah umum tersebut diselenggarakan di Universitas Katolik Darma Cendika, Kamis (30/08/2018).
Kehadiran Badan Keahlian DPR RI di Universitas Katolik Darma Cendika juga dalam rangka penandatanganan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika. Melalui kerjasama tersebut diharapkan dapat dilakukan sinergi pengembangan kajian-kajian di sektor legislasi.