Seminar Kontrak Hukum “Legalitas Pada Usaha Rintisan/ Startup

Pada Hari Juma’t 13 Juni 2025 Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika menyelenggarakan kegiatan Seminar yang dibuka secara umum dengan mengusung tema “Legalitas pada Usaha Rintisan/Startup” Seminar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman bagi mahasiswa-mahasiswa di Universitas Katolik Darma Cendika terkait pentingnya suatu legalitas bagi para pelaku usaha rintisan/startup sebelum melakukan suatu usaha.

Kegiatan seminar kali ini menghadirkan Bapak Clifford Erikson Kwandang, S.H., M.Kn. sebagai narasumber utama dari Kontrak Hukum. Dengan pengalaman beliau di bidang legalitas, beliau memberikan pemaparan terkait dengan kepastian hukum yang diberikan, syarat-syarat penting dalam usaha rintisan/startup guna memiliki kekuatan hukum, serta dampak yang diperoleh apabila tidak segera melakukan legalitas pada suatu usaha.

Acara Seminar ini dipandu oleh Bapak Michael Gondowidjaja, S.H., M.H., selaku dosen Universitas Katolik Darma Cendika sekaligus bertindak sebagai Moderator. Dalam Sambutan yang telah diberikan oleh Michael, beliau menjelaskan pentingnya suatu legalitas sebagai inti dari diri atau usaha khususnya UMKM sebagai hal dasar dalam mendapatkan suatu kepastian hukum pada usahanya.

“Kami ingin mahasiswa-mahasiswi Universitas Katolik Darma Cendika tidak hanya paham terhadap teori saja, melainkan juga paham dan mampu lebih kritis di dalam praktek di lapangan serta mampu menjadi mahasiswa yang dapat aktif di dalam menganalisis suatu regulasi yang ada dan berlaku di dalam mencari suatu solusi yang lebih baik,” ujarnya.

Seminar ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika. Partisipasi yang diberikan oleh mahasiswa di dalam memberikan suatu argument ataupun pertanyaan yang di berikan kepada narasumber menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki antusiasme yang tinggi dalam seminar terhadap legalitas usaha rintisan/startup yang semakin diperhitungkan dalam konteks legalitas yang diberikan pada para pelaku usaha sekarang.

Dalam pemaparan yang diberikan oleh narasumber pada seminar kali ini, Bapak Clifford menyampaikan bahwa sebelum suatu usaha dioperasikan, maka para pelaku usaha wajib untuk melakukan legalitas pada usahanya guna mendapatkan suatu kepastian hukum.

“Usaha rintisan/startup yang dioperasikan oleh para pelaku usaha dengan tidak adanya suatu legalitas yang tepat terkait dengan kepastian hukum yang diperoleh, mampu menimbulkan risiko terhadap usaha yang dijalankan serta mampu membuat usaha tersebut memperoleh masalah yang serius mulai dari sanksi hukum hingga kesulitan dalam mengembangkan bisnisnya,” tegasnya.

Penyampaian materi yang diberikan terkait dengan “Legalitas Usaha Rintisan/Startup” seminar kali ini mahasiswa FH Universitas Katolik Darma Cendika menghadirkan sesi tanya jawab yang membuat  para audiens berpartisipasi aktif untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan yang baik. Dengan hal ini, para audiens membuat acara menjadi lebih menarik dan berkesan. Diskusi yang dilakukan antara mahasiswa dan narasumber membahas secara menyeluruh terkait dengan legalitas terhadap para usaha yang baru merintis apa pun yang memiliki dampak signifikan apabila tidak adanya suatu legalitas di dalam usaha yang dijalankan para pelaku usaha.

“Seminar yang diselenggerakan oleh FH UKDC menjadi suatu hal yang dapat mampu membekali para mahasiswa-mahasiswa Universitas Katolik Darma Cendika di dalam melakukan suatu langkah yang tepat terkait dengan pentingnya suatu legalitas sebelum melakukan suatu usaha.” Tambah Michael Gondowidjaja. Seminar ini menjadi suatu upaya untuk mahasiswa-mahasiswi di Universitas Katolik Darma Cendika dalam menjawab berbagai tantangan zaman sekarang terkait dengan Legalitas di dalam memperoleh kepastian hukum dalam suatu usaha yang di jalankan atau dioperasikan di masa sekarang dan mendatang. Dengan terselengaranya seminar ini, Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika mampu menjadi suatu lembaga yang mampu menegaskan perannya di dalam hukum tidak hanya melalui pendidikan dan penelitian saja tetapi juga melalui pengabdian masyarakat dan partisipasi aktif dalam proses hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *