FAKULTAS HUKUM UKDC MENYELENGGARAKAN KULIAH UMUM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Surabaya – Selasa, 20 Desember 2022, Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) menutup rangkaian kegiatan akademik selama tahun 2022 dengan menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Humaniter Internasional di bawah tema “Diseminasi HHI: Pengantar dan Pengenalan”. Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui zoom dan dihadiri oleh mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum UKDC serta fakultas hukum lain di Surabaya. Adapun kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama Fakultas Hukum UKDC dengan Kelompok Kerja yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UKDC.
Kuliah Umum ini menghadirkan tiga orang pemateri yang berasal dari kalangan akademisi dan pemerintahan. Kalangan kademisi diwakili oleh Dr. Seguito Monteiro, S.T., S.H.,M.H. selaku Direktur Post Graduate Universidade Dili, Timor Leste; dan Bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UKDC. Sedangkan, bidang pemerintah diwakili oleh Ibu Sari Puspitawaty, S.H., M.Si. selaku Koordinator Instrumen Hak Sipil dan Politik Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Adapun yang memandu Kuliah Umum yaitu Bapak Michael Gondowidjaja, S.H., M.H., Laboran Fakultas Hukum UKDC.
Pematerian dibagi ke dalam tiga sesi, yang dimulai oleh Ibu Ibu Sari Puspitawaty, S.H., M.Si. degan topik “Peran dan Fungsi Kemenkumham dalam Diseminasi Hukum Humaniter Internasional”. Dalam paparannya beliau menjelaskan mengenai sejarah hak asasi manusia yang dimulai dari lahirnya Magna Charta di Inggris dan instrument HAM internasional. Dijelaskan juga bahwa Hukum Humaniter Internasional memiliki prinsip-prinsip yang mendasari keberlakuannya. Materinya kemudian ditutup dengan menjelaskan peran dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mendiseminasikan Hukum Humaniter Internasional di berbagai lapisan masyarakat.
Setelah pematerian seputar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, materi selanjutnya mengenai Urgensi Memperlajari Hukum Humaniter Internasional dan Ketidakpastian Global yang diberikan oleh Bapak Marthian Y. Anakotta, S.H., M.H. Dalam materinya, disampaikan bahwa hukum humaniter internasional wajib dipelajari oleh mahasiswa Fakultas Hukum UKDC agar dapat memahami terjadinya konflik bersenjata selama ini. Selain itu, mahasiswa juga akan mengetahui dan memahami apa legitimasi dan legalitas suatu negara menyatakan atau terlibat dalam sebuah perang. Beliau juga melakukan review terhadap materi pembelajaran mata kuliah Hukum Internasional, agar kedepan menyisipn sub-materi mengenai hukum humaniter internasional ke dalamnya.
Pada sesi ketiga, materi dibawakan oleh Dr. Seguito Monteiro, S.T., S.H.,M.H., di bawah topik Kedudukan Hukum Humaniter Internasional dalam Ilmu Hukum dan Hukum Internasional. Materi beliau seputar dasar-dasar hukum humaniter internasional, seperti definisi para ahli hingga hubungan antara hukum humaniter internasional dengan ilmu hukum dan hukum internasional. Dijelaskan juga bahwa terdapat kovensi-koncensi internasional pembentuk hukum humaniter internasional.
Setelah pemaparan materi dari ketiga narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Dalam sesi ini, terlihat bahwa banyak mahasiswa yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut lagi mengenai hukum humaniter internasional. Di akhir sesi tanya-jawab moderator merangkum semuanya dalam kesimpulan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian sertifikat dari Fakultas Hukum UKDC kepada ketiga narasumber dan moderator.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan berlatar belakang pada ketidaktersediaannya mata kuliah Hukum Humaniter Internasional di Fakultas Hukum UKDC padahal mata kuliah tersebut merupakan salah satu cabang dalam Hukum Internasional yang tidak dapat dipisahlepaskan. Kuliah Umum HHI bertujuan menjembatani ketidaktersediaan tersebut dengan terlebih dahulu memberikan pengantar dan pengenalan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UKDC tentang Hukum Humaniter Internasional. Manfaat kegiatan yaitu mahasiswa dapat melihat dan memahami serta melakukan analisis terhadap konflik-konflik bersenjata baik yang internasional maupun non internasional yang terjadi mulai dari tingkat nasional, regional, hingga global.