FAKULTAS HUKUM UKDC MENGADAKAN WEBINAR BERTEMA PANDANGAN HUKUM TERHADAP BINARY OPTION SEBAGAI KOMODITI PERDAGANGAN BERJANGKA DI INDONESIA

Beberapa waktu belakangan ini sempat marak pemberitaan dimana para selebgram atau influencer menjadi crazy rich lalu memamerkan harta kekayaannya di dunia maya, dimana kekayaannya tersebut digadang-gadang merupakan hasil dari berinvestasi atau “bermain trading” melalui sebuah aplikasi. Kemudian diketahui bahwa aplikasi yang digunakan oleh para selebgram atau influencer tersebut menimbulkan kerugian bagi sejumlah konsumen/pengguna dari aplikasi investasi trading tersebut.

Untuk mengupas hal tersebut, pada hari Jumat, 3 Juni 2022 Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika mengadakan webinar bertema “Pandangan Hukum Terhadap Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka di Indonesia”  

Pada webinar kali ini, Fakultas Hukum mengundang 2 narasumber yaitu bapak FX. Joniono Rahardjo, S.H. selaku Pengacara di Law Firm FX. Joniono Rahardjo, S.H. & Partners untuk menyampaikan materi pada webinar dari sudut pandang hukum perdata, dan bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UKDC, yang menyampaikan materi dari sudut pandang hukum pidana.

Menurut penjelasan bapak FX. Joniono Rahardjo, S.H. investasi atau trading yang beredar di masyarakat, atau bisa disebut dengan Binary Option, ternyata adalah ilegal karena tidak memiliki izin sebagai broker atau pialang, serta transaksi yang dilakukan bisa dikatakan dilarang karena tidak memiliki izin dari Badan Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga Binary Option pada akhirnya lebih mengarah ke perjudian online yang berkedok trading.

Sesi bapak FX. Joniono Rahardjo, S.H. menyampaikan materi

Bapak FX. Joniono Rahardjo, S.H. juga menjelaskan dalam kesepakatan transaksi seharusnya ada 4 (empat) syarat dalam undang-undang KUHPerdata yang harus dipenuhi yaitu, 1) ada kesepakatan, 2) kecakapan dalam perbuatan hukum, 3) ada sesuatu yang diperjanjikan, dan 4) ada sebab yang halal. Sedangkan Binary Option sendiri adalah ilegal karena tidak memiliki izin, sehingga tidak memenuhi syarat ada sebab yang halal tersebut. Ketika transaksi yang terjadi adalah dengan badan/pihak yang ilegal atau tidak memiliki izin, maka yang terjadi adalah sulit bagi konsumen untuk menuntut maupun mendapatkan perlindungan ketika mengalami kerugian.

Kemudian jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana, berdasarkan pemaparan bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H.,  Binary Option ini tidak memiliki izin usaha maka perbuatannya termasuk dalam tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai judi online (delik materiil) dan investasi bodong (delik formil) sehingga berdasarkan pasal 46 ayat (1) UU Perbankan, pelakunya bisa dijerat hukuman berupa pidana penjara maupun denda.

Sesi bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H. menyampaikan materi

Pada akhir sesi, kedua narasumber memberikan saran agar sebaiknya konsumen senantiasa berhati-hati dan selalu memastikan dengan benar terkait legalitas atau izin dari badan usaha sebelum melakukan transaksi apapun. Sehingga apabila terjadi kerugian, konsumen dapat menuntut dan memperoleh perlindungan hukum karena transaksi yang telah dilakukan adalah transaksi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANTS)