FH UKDC MENGADAKAN WEBINAR KERJASAMA DENGAN PT. INTILAND GRANDE TENTANG PRE PROJECT SELLING

Sebagai bentuk peningkatan pengetahuan di bidang property, Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika mengadakan webinar dengan tema Aspek Hukum Pre Project Selling Dalam Bidang Property pada hari Jumat, 20 Mei 2022. Webinar melihat dari sisi teori dan praktik pelaksanaannya, oleh sebab itu menghadirkan dua narasumber yaitu Michael Gondowidjaja, S.H., M.H. selaku laboran Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika dan Ariyanto Hermawan, S.H., M.H. merupakan praktisi yang selama ini  menjadi Legal Counsel dan Inhouse lawyer PT. Intiland Grande.

Ariyanto Hermawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa bisnis property mengalami peningkatan pada tahun 2000an dengan adanya salah satu acara televisi yang menawarkan penjualan perumahannya dengan iklan yang menarik konsumen yaitu “senin harga naik”, hal ini mengakibatkan konsumen tertarik untuk membeli rumah sebelum harganya naik. Apalagi perusahaan property dianggap baik jika harga propertynya mengalami kenaikan. Konsep pre project selling ini adalah menjual tempat tinggal tetapi belum mengalihkan kepemilikan karena terjadinya sebelum obyeknya ada. Yang dijual dalam konsep pre project selling ini adalah menjual gambar saja. Landasan hukum pre project selling adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Pemukiman, Undang-Undang Rumah Susun, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 13 Tahun 2021.

Narasumber Ariyanto Hermawan, S.H., M.H. sangat antusias pada saat menyampaikan materi

Pre project selling ini merupakan kesempatan bagi konsumen untuk dapat membeli rumah dengan harga yang murah dan memilih area sebelum project bangunan dibangun. Namun tetap perlu adanya prinsip kehati-hatian bagi konsumen untuk menghindari kegagalan pembangunan oleh pihak pelaku usaha. Hal ini bisa diminimalisir dengan kerjasama bersama lembaga keuangan yang memberikan kredit bagi konsumen, yang tentunya melalui proses dengan pakem yang jelas dan melibatkan pelaku usaha dalam proses perjanjian kreditnya.

Michael Gondowidjaja, S.H., M.H. menjelaskan dari sisi teori dalam pre project selling merupakan jual beli yang dilakukan sebelum konstruksi bangunan ada. Sistem pre project selling tetap melalui perjanjian pengikatan jual beli karena di dalamnya ada hak dan kewajiban yang mengikat bagi kedua belah pihak.

Sistem pre project selling yang merupakan perjanjian, maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesepakatan yang terjadi dalam perjanjian juga harus terjadi tanpa ada paksaan dan unsur penipuan di dalamnya. Oleh sebab itu di dalam sistem pre project selling harus dilakukan dengan itikad baik. Selain itu dalam pre project selling juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang artinya ada hak dan kewajiban konsumen yang dilindungi, sehingga jangan sampai pihak developer sebagai pelaku usaha menawarkan bangunan dengan sistem pre project selling namun ternyata tidak ada kepastian pemenuhannya.

Webinar kali ini dimoderatori oleh Venny Cahayani, S.H., M.H. yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika angkatan 2015 yang pada saat penulisan skripsinya mengambil tema tentang pre project selling. Selain itu kegiatan webinar banyak diikuti oleh peserta bukan hanya dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika, tetapi juga dari alumni dan praktisi bidang property.

Suasana diskusi pada sesi tanya jawab