FH UKDC MENGADAKAN KULIAH UMUM TENTANG PENERAPAN ASAS DAN TEORI DALAM HUKUM ACARA DI PENGADILAN AGAMA

Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika telah mengadakan kegiatan Kuliah Umum Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana dengan tema “Penerapan Asas dan Teori dalam Hukum Acara di Pengadilan Agama” yang masih dilakukan dengan menggunakan media zoom meeting. Dalam kuliah umum ini menghadirkan Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, yaitu Bapak Ubed Bagus Razali, S.H.I. sebagai narasumber dan dimoderatori oleh bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H., selaku Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika.

Pemaparan materi oleh narasumber Bapak Ubed Bagus Razali, S.H.I.

Narasumber mengawali materinya dengan menjelaskan tentang Penerapan Asas dan Teori dalam Hukum Acara di Pengadilan Agama. Narasumber menjelaskan sejarah penggunaan hukum Islam sebagai pengaturan hukum pada masa kerajaan di Indonesia yang dalam pengadilannya hakim dipilih sendiri oleh raja atau sultan pada zaman itu. Lalu dilanjutkan dengan peradilan agama pada masa penjajahan/kolonial yang pada masa ini ada teori hukum baru yang dikemukakan oleh Willem Chrisitan Van Den Berg, yang berkaitan dengan peradilan agama yaitu teori reception in complex.

Willem Chrisitan Van Den Berg menyatakan bahwa pada orang islam berlaku penuh hukum islam karea dia telah memeluk agama islam, maupun dalam pelaksanaannya ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga peradilan pada masa Belanda dibagi menjadi beberapa peradilan, peradilan tertinggi adalah peradilan gubermen, pribumi, swapraja, agama dan peradilan terendah adalah peradilan desa. Pada masa ini peradilan agama tidak memiliki wewenang atas perkara pidana berdasarkan ketentuan STBL 1855 No 2 ( pasal 77 RR). Hingga Pasca satu tahun Indonesia merdeka Pengadilan Agama berpindah ke Kementrian Agama dari Kementrian Kehakiman melalui PP No. 5/SD/1946, lalu ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948, dan terbentuknya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hasil dari kodifikasi sumber hukum islam yang antara lain adalah : AL-QUR’AN, Hadits, IJMA’, QIYAS dan beberapa kitab lain yang totalnya berjumlah 13 kitab. KHI dimasukan dalam Undang-Undang melalui INPRES Nomor 1 Tahun 1991. KHI dibagi menjadi 3 buku, buku pertama berisi hukum perkawinan, buku kedua berisi hukum waris, dan buku 3 berisi hukum wakaf.

Narasumber juga menjelaskan mengenai hukum acara pada peradilan agama yang mengatur bagaimana jalanya peradilan dalam lingkup Pengadilan Agama, sebagaimana yang tertulis pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Umum, kecuali yang di atur khusus.

Kuliah umum ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kuliah Umum ini diikuti oleh mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika serta dari perguruan tinggi lainnya.