Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika melaksanakan kegiatan Kuliah Umum Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara dengan tema Prosedur Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena masih dalam masa pandemi, kegiatan tetap dilaksanakan secara daring. Dalam kuliah umum kali ini menghadirkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai narasumber yaitu ibu Zubaidah Djaiz B, S.H. dan dimoderatori oleh bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UKDC.
Pemaparan materi diawali dengan menjelaskan dasar hukum dan proses beracara dalam pengadilan tata usaha negara. Dilanjutkan dengan menjelaskan bahwa pemeriksaan persiapan memiliki sifat tertutup artinya hanya dihadirkan oleh yang bersengketa saja. Dalam waktu 14 (empat belas) hari harus megeluarkan penetapan proses pemeriksaan perkara yang dilakukan secara cepat atau dilakukan dengan acara biasa kemudian baru ditunjuk ketua majelis tunggal.
Narasumber juga menjelaskan mengenai subjek yang dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah orang atau badan hukum perdata tetapi badan hukum publik dapat mengajukan gugatan jika terkait hak keperdataannya. Terkait tempat mengajukan gugatan harus di tempat kedudukan tergugat. Mengenai objek gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara fiktif negatif yaitu jika ada permohonan dan tidak diproses oleh pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara maka dapat mengeluarkan keputusan penolakan. Lain halnya dengan keputusan fiktif positif maka pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan. Selain itu, dasar hukum gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 53 Ayat 2 UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Narasumber menjelaskan bahwa sejak adanya pandemi covid-19 persidangan dilakukan secara elektoronik dimana replik dan duplik yang dimiliki oleh para pihak dilaksanakan secara elektronik tetapi jawaban harus dijawab oleh tergugat dimana hal ini merupakan suatu hal yang baru dalam sistem penanganan perkara. Tidak hanya itu narasumber menjelaskan bahwa yang membedakan antara pengadilan umum dengan pengadilan tata usaha adalah dalam pembuktiannya yaitu bukti surat, keterangan ahli dan saksi fakta, pengakuan dari para pihak, serta pengetahuan hakim.
Setelah narasumber menyampaikan materinya dilanjutkan oleh sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Sesi ini dilakukan dengan adanya pengajuan pertanyaan-pertanyaan,baik dari peserta FH UKDC maupun FH perguruan tinggi lain dan dijawab dengan cukup jelas oleh narasumber. (*)