Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika melaksanakan kegiatan Kuliah Umum Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana dengan tema “Prosedur Penanganan Perkara Pidana Di Tingkat Kejaksaan”. Karena masih dalam masa pandemi, maka kegiatan tetap dilaksanakan secara daring. Dalam kuliah umum ini narasumber yang dihadirkan yaitu bapak Andy Sasongko, S.H., M.Hum., Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, serta dimoderatori oleh bapak Marthsian Y. Anakotta, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UKDC.
Kuliah umum diawali oleh narasumber dengan materi tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menegakan hukum. Kejaksaan sendiri merupakan Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang pidana untuk menjalankan penuntutan. Penuntutan ini dibagi lagi menjadi pra penuntutan dan penuntutan. Kejaksaan juga berwenang menegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha, juga di bidang ketertiban dan ketentraman umum,. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan bagi kejaksaan dan jaksa untuk menegakan hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada proses penanganan perkara pidana di tingkat kepolisian dimulai dari tahap penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan adanya suatu peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, kemudian ditingkatkan ke tahap selanjutnya, yaitu penyidikan yang berguna untuk menemukan alat bukti dan barang bukti, serta menemukan tersangka tindak pidana tersebut. Apabila bukti dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersebut valid dan lengkap, maka perkara tersebut dilimpahkan pada Kejaksaan agar dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Penanganan perkara pidana di tingkat kejaksaan merupakan tingkat kedua dalam prosedur penegakan hukum pidana yang dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Pidana sendiri merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana mekanisme penanganan perkara pidana bagi aparatur atau penegak hukum untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana, juga berfungsi untuk menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum materiil melalui suatu proses dengan berpedoman kepada peraturan yang dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kemudian narasumber menjelaskan mengenai mekanisme penanganan perkara dari kejaksaan atau jaksa dalam penanganan perkara pidana sehingga dapat diproses dan masuk pada pengadilan. Beliau juga memberi tahu mengenai adanya pembaharuan sistem proses penanganan perkara pidana yang kedepannya akan menggunakan sistem elektronik manajemen (e-manajemen). Setelah penjelasan dari narasumber mengenai wewenang jaksa pada bidang pidana, selanjutnya beliau juga menjelaskan bagaimana dan apa saja wewenang dari jaksa atau kejaksaan pada bidang perdata dan tata usaha negara, dan membahas pula mengenai tahap lanjutan dari penuntutan yaitu proses persidangan.
Setelah sesi pemaparan materi selesai, berlanjut ke sesi pertanyaan dan diskusi. Pada sesi ini banyak pertanyaan-pertanyaan mengenai isu-isu hukum yang saat ini sedang terjadi di Indonesia dan mekanisme penegakan hukum utamanya pada wewenang kejaksaan dan jaksa di bidang pidana. Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UKDC, dan juga diikuti oleh mahasiswa PTS lain, sehingga peserta keseluruhan mencapai kurang lebih 80 orang. (*)