SURABAYA, JAWA TIMUR – BEM FH Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya menyelenggarakan Webinar Nasional dengan Tema “Tantangan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Pada Perempuan di Era Digitalisasi” pada Sabtu 11 September 2021. Webinar Nasional menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya, antara lain Utun Utami, S.H selaku Kasubnit PPA Polres Sidoarjo, Erma Susanti, S.E., M.Si selaku Anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur serta Dosen dari FH UKDC Marthsian Yeksi Anakotta, S.H., M.H dan sebagai keynote speaker dalam Webinar Nasional ini adalah Dekan FH UKDC, Retno Dewi Pulung Sari, S.H., M.Si., M.H.
Sesuai dengan tema yang diusung, bahwa kekerasan seksual dalam perkembangannya tidak hanya dilakukan secara fisik saja namun dapat pula dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan seharusnya aturan hukum mampu mengikuti perkembangannya dengan melindungi korban kekerasan seksual. Dalam kenyataannya kasus kekerasan seksual pada perempuan di era digitalisasi saat ini semakin meningkat, maka hal ini menunjukkan payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta menjadikan pelaku mendapat efek jera masih belum terbukti efektif.
Metode dan media yang digunakan melakukan kekerasan semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi informasi atau dilakukan secara digital, maka perlu peningkatan perlindungan perlindungan hukum yang mengikuti perkembangan teknologi informasi. Perlindungan hukum secara preventif harus sudah berjalan dengan baik tanpa menunggu adanya korban terlebih dahulu. Jika memang sudah ada korban, maka perlindungan hukum secara represif harus ditegakkan untuk memberi efek jera bagi pelaku supaya tidak ada korban lagi.
Meskipun dilaksanakan secara daring, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat 81 peserta yang terdiri dari mahasiswa UKDC maupun dari universitas lainnya serta para aktivis pembela perempuan untuk terlibat aktif dalam mengikuti webinar nasional. Diharapkan webinar nasional yang diselenggarakan dapat dilaksanakan secara periodik untuk dapat memperkaya pengetahuan dan keilmuan di bidang hukum. (*)