RISET HUKUM INTERDISIPLINER BERPERAN PENTING DALAM ADVOKASI KEBIJAKAN

SURABAYA, JAWA TIMUR – Mengapa kebijakan publik perlu berbasis riset? Apa hubungan antara kebijakan dan riset? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (FH UKDC) menyelenggarakan kuliah tamu dengan menghadirkan Astriyani, Ketua Badan Pengurus Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Kuliah Tamu bertema “Riset Hukum dan Perannya dalam Advokasi Kebijakan” diselenggarakan secara daring (Jumat, 07 Mei 2021). LeIP adalah organisasi masyarakat sipil berbasis penelitian dan advokasi yang bergerak dalam isu dan kegiatan pembaruan hukum dan peradilan.

Astriyani menjelaskan pandangan Christina Boswell tentang 4 relasi antara riset dan kebijakan. Pertama, riset dapat berperan dominan dalam membentuk kebijakan. Kedua, politik atau kebijakan yang dominan mempengaruhi pengetahuan dalam membentuk kebijakan. Ketiga, riset dan kebijakan saling mempengaruhi untuk membentuk pengetahuan tentang bagaimana seharusnya kebijakan atau bagaimana seharusnya pengetahuan memahami kebijakan. Keempat, riset dan kebijakan berdiri otonom masing-masing.

“Berdasarkan pengalaman saya, paling banyak mengalami politik yang mempengaruhi riset atau saling mempengaruhi”, ujar Astriyani.

Menurut Astriyani, dalam konteks riset-riset LeIP, secara realistis peneliti harus banyak berdiskusi atau mungkin berkompromi untuk mencapai titik pencapaian yang diharapkan dalam advokasi kebijakan. Astriyani mencontohkan bagaimana pengalamannya dalam riset untuk merekomendasikan sistem kamar di Mahkamah Agung. Diterimanya sistem kamar tersebut melalui diskusi yang panjang serta diskusi dengan hakim-hakim di Belanda.

Selain itu, Astriyani juga menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner dalam riset hukum, khususnya ketika melakukan riset untuk advokasi kebijakan. Riset untuk membuat norma hukum bukan hanya agar norma hukum terlihat indah tetapi juga berdampak pada banyak orang.

“Doktrin penting dalam kebijakan publik adalah merumuskan kebijakan harus terarah pada kepentingan terbaik bagi publik. Jawaban kepentingan terbaik tersebut harus melihat persoalan dari berbagai disiplin”, pungkas Astriyani.

Kuliah tamu FH UKDC ini bukan hanya untuk menambah wacana tentang riset hukum tetapi juga dapat menambah perspektif baru mahasiswa tentang profesi peneliti hukum. Harapannya makin banyak lulusan FH UKDC yang tertarik untuk berkecimpung sebagai peneliti hukum. (*)