UU CIPTA KERJA BUKA PELUANG BAGI UMKM

BANDUNG, JAWA BARAT – Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (FH UKDC), Victor Imanuel W. Nalle, menjadi salah satu pembicara dalam penyuluhan hukum yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung (DPM STHB). Penyuluhan hukum tersebut diadakan pada 10 April 2021 dengan sasaran warga Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Penyuluhan hukum tersebut bertemakan “Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pekerja dan Masyarakat di Kabupaten Bandung”.

Karena situasi pandemi, penyuluhan hukum menggabungkan metode tatap muka dan daring. Pada kesempatan tersebut Victor Imanuel W. Nalle menyampaikan materinya tentang kemudahan dan pelindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksananya.

“UU Cipta Kerja memang menuai kontroversi, tetapi ada beberapa peluang bagi UMKM dalam undang-undang tersebut dan peraturan-peraturan pelaksananya,” ungkap Victor.

 

Victor menyampaikan lima aspek yang menjadi perhatian dalam UU Cipta Kerja terkait dengan UMKM. Lima aspek tersebut antara lain kemudahan memulai bisnis, perizinan, akses perkreditan, pengupahan, dan perpajakan. Berbagai kemudahan dan fleksibilitas dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat memacu UMKM dalam berproduksi.

Namun, menurut Victor, kemudahan dan fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan adanya basis data tunggal yang mampu menjelaskan kondisi UMKM di Indonesia. Pemerintah akan kesulitan mengintervensi dan memberikan insentif bagi UMKM jika tidak ada basis data UMKM yang riil.

“Oleh karena itu UMKM harus didorong untuk tidak bergerak secara informal saja tetapi juga terformalisasikan setidaknya dalam bentuk badan hukum perorangan. Jika tidak memiliki bentuk badan hukum dan juga tidak menjadi wajib pajak maka berimplikasi bukan hanya jumlah UMKM yang terdata, tetapi juga hilangnya potensi pajak dari UMKM yang jumlah riilnya besar,” tambah Victor.

Selain dari FH UKDC, penyuluhan hukum oleh DPM STHB juga menghadirkan Yuni Priskila Ginting (Universitas Pelita Harapan), Salahudin Gaffar (advokat), dan Endang (STHB). Pembicara yang lain juga menyoroti UU Cipta Kerja dari perspektif hubungan industrial. (vin)