RESES DPRD KOTA SURABAYA JELANG PEMILU RAWAN PELANGGARAN

SURABAYA, JAWA TIMUR – Rencana DPRD Kota Surabaya untuk menggelar reses mulai 8 April 2019 dinilai sangat rawan pelanggaran.

Walaupun pelaksanaan reses nantinya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta penggunaan anggarannya dipertanggungjawabkan, tetapi ada aspek politis yang tidak dapat diabaikan.

Menurut Victor Imanuel W. Nalle, Ketua Pusat Kajian Konstitusi & Pancasila Universitas Katolik Darma Cendika (PK2P UKDC), reses hakikatnya digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan anggota dewan. Oleh karena itu, substansi yang dibicarakan dalam reses idealnya adalah kebutuhan riil masyarakat.

“Namun sangat sukar bagi seorang petahana dalam suasana pemilu untuk memisahkan dengan tegas keberadaannya dalam reses sebagai penjaring aspirasi atau dalam rangka mengelaborasi janji petahana di periode berikutnya,” kata Victor, Selasa (2/4/2019).

“Jika yang terjadi justru elaborasi janjinya sebagai petahana, maka APBD Kota Surabaya rawan dimanfaatkan untuk menghimpun masyarakat dalam rangka kampanye petahana,” sambungnya.

Victor menjelaskan, dalam kajian politik hukum keuangan negara, dikenal konsep politik “gentong babi” (pork barrel politics). Istilah ini mengacu pada pengeluaran yang diusahakan oleh politisi untuk konstituennya sebagai imbalan atas dukungan politik dalam bentuk suara pada pemilu.

Karena itu, jika kemudian reses kali ini mengakomodir anggota DPRD Kota Surabaya untuk mendistribusikan dana aspirasi kepada masyarakat, maka sangat besar potensi praktik politik “gentong babi”.

“Isu ini menjadi sangat krusial karena justru terjadi di waktu yang sangat berdekatan dengan hari pelaksanaan pemilu. Psikologi pemilih tentunya dapat sangat dipengaruhi dengan praktik politik seperti ini,” lanjutnya.

Pemanfaatan reses oleh petahana untuk menjaring suara, lanjut Victor, terlihat jelas dari ngototnya sejumlah fraksi di DPRD Kota Surabaya agar reses digelar menjelang Pemilu.

“Sementara beberapa fraksi lainnya justru menolak dengan keras. Situasi ini harus diperhatikan dengan seksama oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum. Jangan sampai terjadi pelanggaran di masa rawan jelang 17 April 2019,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Reses DPRD Kota Surabaya Jelang Pemilu Dinilai Rawan Pelanggaran, http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/02/reses-dprd-kota-surabaya-jelang-pemilu-dinilai-rawan-pelanggaran.

Penulis: Eben Haezer Panca         Editor: Eben Haezer Panca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *