MENYOAL HAK BAGI YANG MATI

SURABAYA, JAWA TIMUR – Diskusi perdana dalam Seri Diskusi “Makam dan Tanggung Jawab Negara”, Rabu (20/03), menghadirkan Haidar Adam (Human Rights Law Studies Universitas Airlangga) sebagai pemantik diskusi. Haidar memaparkan makalahnya yang berjudul “Menyoal Hak bagi yang Mati”. Haidar dalam makalahnya membahas 2 pertanyaan dalam isu ini. Pertama, apakah ada perspektif HAM dalam isu penyediaan makam? Kedua, apa implikasi dari isu ini terhadap tanggung jawab negara?

Menurut Haidar, hak untuk beragama/berkeyakinan dan hak atas identitas budaya menjadi relevan sebagai “pintu masuk” dalam tanggung jawab negara untuk menyediakan makam. Bahkan, negara bukan hanya bertanggungjawab untuk menyediakan makam tetapi juga menghormati dan melindungi ritus yang perlu dijalani dalam proses pemakaman. Karena hak untuk beragama/berkeyakinan menjadi landasan bagi tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas makam, maka hak atas makam sifatnya tidak dapat dibatasi oleh negara (non-derogable rights) sebagaimana hak untuk beragama/berkeyakinan.

“Persoalan regulasi dalam perspektif hak asasi manusia menjadi persoalan sentral yang seharusnya dikoreksi dan sampai saat ini tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara spesifik tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan ketersediaan lahan makam,” ungkap Haidar.

Menurut Haidar, sudah saatnya kita menyusun peraturan perundangan baru yang lebih berperspektif hak asasi manusia. Idealnya, pengaturan ini dilakukan di tingkat Undang-Undang. Gerakan di tingkat lokal juga dapat dimulai dengan pengaturan pada Peraturan Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah untuk mengatur persoalan ini menjadi penting karena ada potensi konflik, yang dalam konteks Indonesia terkait dengan interpretasi teks agama tentang boleh tidaknya makam dari orang berbeda agama berdampingan tanpa pemisahan. Situasi keberagaman dalam demografi di zaman ini tidak terhindarkan karena mobilitas manusia yang begitu cepat dan masif dan negara seharusnya mengantisipasi dampak dari percepatan mobilitas tersebut.

“Oleh karena itu, penyediaan lahan makam juga perlu dilihat bukan hanya dari perspektif hak asasi manusia, tetapi juga tata ruang dan demografi,” tutup Haidar. (rhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *